Fakta Kematian Santri di Kediri
1. Empat Santri Senior Jadi Tersangka
Mengetahui ada yang janggal atas kematian sang anak, keluarga korban pun membuat laporan pada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan adanya empat tersangka kasus ini. Keempat tersangka tersebut merupakan senior korban.
"Sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore, 24 Februari, hasil koordinasi Satreskrim Polres Banyuwangi dan Kediri Kota, kami telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, juga memeriksa beberapa saksi," kata Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji.
"Minggu (25/2/2024) malam kami telah menahan empat orang dan kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” sambungnya.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni MN santri kelas XI asal Sidoarjo, MA santri kelas XII asal Nganjuk, AF santri asal Denpasar, dan AK santri asal Surabaya. Kini, keempat tersangka tersebut telah ditahan oleh kepolisian.
Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes di Jombang Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santri oleh MSA