Mereka juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
2. Penyebab Dugaan Penganiayaan
AKBP Bramastyo Priaji menyebut dugaan penganiayaan ini disebabkan karena kesalahpahaman.
”Karena ada kesalahpahaman di antara mereka, kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.
Meski demikian, Bramastyo Priaji masih mendalami kasus tersebut termasuk detail tindak kekerasan. Menurutnya, dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan pesantren.
3. Ponpes Mengaku Tidak Mengetahui
Fatihunada, selaku pengasuh pesantren Al Hanifiyah mengaku tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa salah satu santrinya.
Menurut keterangan Fatihunada, dirinya menerima laporan dari pengurus jika korban meninggal karena terpeleset di kamar mandi.
"Saya dikabari (kondisi) sudah meninggal. Dapat laporan itu karena jatuh terpeleset di kamar mandi,” ucap laki-laki yang akrab disebut Gus Fatih ini.
Baca Juga: Viral di Twitter, Kronologi Kasus MSA Anak Kiai di Jombang Diduga Lakukan Pelecehan