Namun saat berada di tengah jalan NA justru membuang anak kandungnya di aliran sungai Molong yang terletak di Dusun Emang, Desa Lestari Kecamatan Lunyuk.
NA kemudian meninggalkan alat gendong bayi di bawah pohon yang berada di pinggir sungai.
Mengetahui dengan apa yang dilakukannya, NA akhirnya melarikan diri dengan bersembunyi di ladang jagung.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Kamis (1/2/2024).
2. Jasad Bayi Ditemukan Keesokan Harinya
Selanjutnya pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 07.00 WITA pelaku bertemu dengan Heruddin yang juga merupakan saksi kejadian.
NA bercerita pada Heruddin bahwa dirinya telah membuang anak kandungan di aliran Sungai Molong.
Herudding kemudian langsung menghubungi Polsek Lunyuk Polres Sumbaya.
Baca Juga: Minta Maaf pada Ibu-Ibu, Mahfud MD Klarifikasi Pernyataannya Soal Perempuan