Parapuan.co - Lebaran 2024 sebentar lagi, tidak heran jika para pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta menunggu jadwal THR cair.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jadwal THR cair kali ini akan diberikan jauh-jauh hari menjelang Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024.
Kapan jadwal THR cair untuk PNS maupun pegawai swasta? Seperti apa aturan pemberiannya?
Yuk, simak informasi pemberian tunjangan hari raya (THR) sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber berikut ini!
Jadwal THR 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan akan memberikan THR untuk ASN dan pensiunan ASN.
Adapun pembagian THR PNS ini dijadwalkan mulai 22 Maret atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan," papar Sri Mulyani.
"Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," tambahnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Ide Bisnis Amplop THR Lebaran Unik, Laku Dijual Tahun-Tahun Berikutnya
Besaran THR PNS Sesuai Jabatan
1. THR PNS untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. THR Pegawai Nonpegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya Disetarakan atau Setingkat Eselon/Pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150
3. THR Nonpegawai ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintah, Termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/Sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150
Baca Juga: Simak! Tips Mengelola Keuangan Lebaran 2023 untuk Kamu yang Tidak Terima THR
Jadwal THR Cari Pegawai Swasta dan Nominalnya
Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 seperti dikutip dari Kompas.tv menjelaskan, THR karyawan swasta dibayarkan pada H-7 Lebaran.
Artinya jika Lebaran 2024 ini berlangsung pada 10 April, maka THR karyawan swasta cair pada 3 April.
Untuk nominalnya berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran gaji/upah bulanan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pegawai yang masa kerjanya minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, diberi THR dengan menghitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Sedangkan pegawai yang sudah bekerja 1 tahun ke atas, akan diberikan THR sebesar 1 kali gaji.
Di sisi lain, pekerja/buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian atau lepas, upah 1 bulan yang jadi patokan pemberian THR diberikan dengan ketentuan:
- Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Untuk pekerja/buruh yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan akan didasarkan pada gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Itulah tadi jadwal THR cair bagi ASN maupun pegawai swasta. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Tips Mengajarkan Anak Kelola Uang THR Lebaran Sesuai Usianya
(*)