Parapuan.co - Kawan Puan, sebentar lagi umat Islam akan menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri 2024.
Jelang perayaan Idulfitri ini, sudah banyak orang menukarkan uang baru untuk angpao Lebaran. Kamu sudah belum?
Kalau belum, kamu bisa lho menukarkan uang tunaimu ke uang baru lewat Kas Keliling, atau bisa juga secara online di situs Pintar BI.
Layanan ini disediakan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya ke uang baru.
Melansir Kompas TV, cara menukarkan uang baru melalui Kas Keliling atau situs Pintar BI pun mudah dilakukan.
Tapi sebelum itu, yuk simak terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi!
Syarat Penukaran Uang Baru
- Punya KTP yang masih aktif atau berlaku.
- Jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar harus sama ya!
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Hal Tidak Penting yang Bikin THR Lebaran Cepat Habis
- Pastikan uang yang akan ditukar dalam kondisi layak edar sesuai dengan pecahan yang berlaku sekarang.
- Pastikan juga uang yang ditukar tidak memiliki tambahan pengaman seperti selotip, perekat, lakban, atau steples.
- Ada batas penukaran per individu, yakni sebesar Rp 4 juta.
Cara Penukaran Uang Baru Secara Online Lewat Situs Pintar BI
- Pertama, buka dulu laman PINTAR BI di browser.
- Lalu klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Kemudian pilih provinsi tempat penukaran yang kamu mau.
- Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang tersedia.
- Lalu isi data NIK, nama, nomor HP, dan email.
Baca Juga: Tips Alokasi THR untuk Belanja Hampers Lebaran Menurut Financial Planner
- Selanjutnya, masukkan nominal uang baru yang ingin ditukarkan, maksimal Rp4 juta per individu.
- Kemudian klik kotak konfirmasi bukan robot. Lalu klik "Pesan".
- Jangan lupa simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.
Jika sudah mendapatkan jadwal penukaran uang, kamu bisa ke kantor cabang Bank Indonesia atau di layakan Kas Keliling.
Pastikan jangan lupa membawa bukti pemesanan jadwal tukar uang baru ya!
Jika sudah berhasil menukar, hitung kembali dan periksa nominal uang yang telah ditukarkan.
NIK atau KTP yang sudah dipakai masih bisa digunakan lagi untuk melakukan pemesanan baru setelah tanggal yang tercantum di bukti pemesanan sudah lewat.
Baca Juga: Panduan Memberi Angpau Lebaran 2024 dan Nominalnya, Ini Kata Perencana Keuangan
(*)