Layanan pengaduan KPAI dapat diakses melalui laman berikut atau dengan menghubungi WhatsApp Pengaduan: 08111772273. Fax: (021) 3900833. Email: humas@kpai.go.id, Email pengaduan: pengaduan@kpai.go.id, dan website: www.kpai.go.id.
Jerat Hukum untuk Pelaku Kekerasan pada Anak
Mengutip laman resmi Kemenkumham, perlindungan pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan khusus terhadap anak dari korban kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, tindak pidana penganiayaan pada anak memiliki beberapa untuk seperti:
- Adanya unsur kesengajaan
- Adanya perbuatan yang dilakukan
- Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban
- Adanya akibat yang menjadi sasaran utama
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Dalam Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 pelaku penganiayaan bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Sementara di Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, apabila mengakibatkan luka berat hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau dendam hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos
(*)