Dialami Aghnia Punjabi, Begini Cara Lapor Kasus Kekerasan pada Anak dan Jerat Hukum untuk Pelaku

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 30 Maret 2024
Anak Aghnia Punjabi dianiaya suster, ini jerat hukum untuk pelaku.
Anak Aghnia Punjabi dianiaya suster, ini jerat hukum untuk pelaku. Instagram/ Emy Aghnia

Parapuan.co - Media sosial Instagram dihebohkan dengan unggahan selebgram Aghnia Punjabi atau yang juga dikenal Emy Aghnia.

Pada Jumat, (29/3/2024), Aghnia Punjabi membagikan potret sang anak yang mengalami lebam di bagian wajahnya.

Lebih parahnya, mata kiri anak perempuan Aghnia Punjabi ini terlihat bengkak hingga sulit terbuka. Luka-luka dan lebam juga ditemukan di area telinga putri Aghnia Punjabi.

Suster atau pengasuh anak Aghnia Punjabi rupanya menjadi terduga tersangka utama.

Berdasarkan penuturannya, suster tersebut tega mengunci sang anak di dalam kamarnya.

Pada saat itulah sang suster melancarkan aksi kekerasan pada anak Aghnia Punjabi.

Dalam unggahan yang sama di Instaram @emyaghnia, terdapat video CCTV yang menampilkan adegan di mana sang anak dipukul di bagian kepala.

Dugaan perilaku kekerasan pada anak ini berlangsung selama kurang lebih satu jam.

Kini, Aghnia Punjabi dan sang suami Reinukky Abidharma telah melaporkan tindak kekerasan tersebut pada pihak berwajib.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini 5 Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Cara Melapor Kasus Kekerasan pada Anak

Berkaca dari apa yang dialami oleh anak perempuan Aghnia Punjabi, penting bagi kamu untuk mengetahui langkah pelaporan kekerasan pada anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan tersebut bisa melakukan melalui kontak SAPA 129.

Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat dapat melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.

Layanan ini menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dialami atau yang ditemui.

Layanan pengaduan ini dibuat khusus untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai kejahatan terutama tindak kekerasan baik fisik maupun psikis.

Selain lewat KemenPPPA, kamu juga bisa melakukan pengaduan lewat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Viral di Medsos Dugaan Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus oleh Terapis RS di Depok

Layanan pengaduan KPAI dapat diakses melalui laman berikut atau dengan menghubungi WhatsApp Pengaduan: 08111772273. Fax: (021) 3900833. Email: humas@kpai.go.id, Email pengaduan: pengaduan@kpai.go.id, dan website: www.kpai.go.id.

Jerat Hukum untuk Pelaku Kekerasan pada Anak

Mengutip laman resmi Kemenkumhamperlindungan pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan khusus terhadap anak dari korban kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utaratindak pidana penganiayaan pada anak memiliki beberapa untuk seperti:

  • Adanya unsur kesengajaan
  • Adanya perbuatan yang dilakukan
  • Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban
  • Adanya akibat yang menjadi sasaran utama

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Dalam Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 pelaku penganiayaan bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Sementara di Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, apabila mengakibatkan luka berat hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau dendam hingga Rp100 juta.

 Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos

(*)

Sumber: Instagram,Kemenkumham.Go.ID
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa, Kenapa Anak Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan?