Sama-Sama Wajib, Begini Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Maal

Arintha Widya - Selasa, 2 April 2024
ilustrasi perbedaan zakat fitrah dan zakat maal
ilustrasi perbedaan zakat fitrah dan zakat maal Freepik

Apa Itu Zakat Maal?

Jenis zakat yang kedua, yaitu zakat maal atau harta. Zakat ini juga wajib hukumnya bagi umat Islam.

Zakat maal adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan sesuai dengan harta yang dimiliki seorang muslim.

Zakat maal meliputi simpanan kekayaan, semisal uang, emas, aset perdagangan, dan sebagainya.

Berikut beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut kitab fiqih Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

4. Zakat atas hasil penyewaan aset;

Baca Juga: Dua Cara Bayar Zakat di Shopee, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Sumber: Baznas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru