5. Zakat atas hasil pertanian;
6. Zakat atas hasil jasa profesi;
7. Zakat atas hasil saham dan obligasi;
8. Zakat atas hewan ternak;
9. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
Selain berbeda jenisnya, zakat fitrah dan maal juga dibedakan berdasarkan waktu pembayarannya.
Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan di bulan Ramadan, zakat maal tidak memiliki batas waktu pembayaran.
Zakat maal dapat dibayarkan kapan saja dengan ketentuan, jumlahnya sama dengan 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Itulah tadi perbedaan antara zakat fitrah dan maal? Kawan Puan sudah bayar zakat tahun ini?
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BASNAS, Lengkap dengan Nominalnya
(*)