- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
- Dan/atau mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Prosedur Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara, PNS harus menyiapkan syarat sebagai berikut seperti mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan):
1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
Baca Juga: Tetap Produktif saat Cuti Panjang atau Ambil Career Break, Lakukan 6 Hal Ini