2. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan.
Untuk prosedur pengajuannya, di bawah ini tahap pemberian CLTN akan melalui langkah-langkah di bawah ini:
- PNS bersangkutan mengajukan Surat Permintaan CLTN secara tertulis;
- Permintaan cuti kemudian akan diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia);
- BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses permintaan CLTN dari PNS terkait.
Apabila belum lengkap, maka akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang mengajurkan CLTN.
- Surat izin CLTN ditandatangani oleh Bupati setempat.
- Surat izin CLTN diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.
Lebih lanjut, CLTN sendiri adalah cuti di mana PNS tidak diberikan penghasilan atau tunjangan sebagaimana cuti biasa.
Cuti semacam ini membutuhkan pertimbangan jika tidak benar-benar mendesak. Semoga informasi di atas menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Ambil Cuti Lebaran 2024, Ini Tips agar Liburan Tidak Terganggu Pekerjaan
(*)