Parapuan.co - Cuti Lebaran 2024 selama sekitar 10 hari mungkin terasa kurang untuk kita yang memiliki keluarga jauh dari tempat perantauan.
Maka itu tidak heran jika sebagian karyawan, bahkan pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan penambahan masa cuti.
Untuk PNS, ada yang dinamakan CLTN atau cuti di luar tanggungan negara. Apa itu?
Simak definisi dan aturan cuti di luar tanggungan negara untuk PNS seperti dikutip dari berbagai sumber!
Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara atau CLTN?
Melansir laman BKPP Kota Semarang, CLTN adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak.
Untuk alasan mendesak tersebut, PNS yang akan mengajukan cuti harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut.
2. Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak tersebut, misalnya:
Baca Juga: Berdampak pada Karier, Ini 5 Tanda Kamu Butuh Cuti Panjang dari Pekerjaan
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
- Dan/atau mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Prosedur Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara, PNS harus menyiapkan syarat sebagai berikut seperti mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan):
1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah.
Baca Juga: Tetap Produktif saat Cuti Panjang atau Ambil Career Break, Lakukan 6 Hal Ini
2. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan.
Untuk prosedur pengajuannya, di bawah ini tahap pemberian CLTN akan melalui langkah-langkah di bawah ini:
- PNS bersangkutan mengajukan Surat Permintaan CLTN secara tertulis;
- Permintaan cuti kemudian akan diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia);
- BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses permintaan CLTN dari PNS terkait.
Apabila belum lengkap, maka akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang mengajurkan CLTN.
- Surat izin CLTN ditandatangani oleh Bupati setempat.
- Surat izin CLTN diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.
Lebih lanjut, CLTN sendiri adalah cuti di mana PNS tidak diberikan penghasilan atau tunjangan sebagaimana cuti biasa.
Cuti semacam ini membutuhkan pertimbangan jika tidak benar-benar mendesak. Semoga informasi di atas menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Ambil Cuti Lebaran 2024, Ini Tips agar Liburan Tidak Terganggu Pekerjaan
(*)