Parapuan.co - Kawan Puan, tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional.
Di momen Hari Buruh Internasional, kita sebagai buruh perempuan wajib tahu soal apa saja hak yang bisa kita dapat sebagai pekerja.
Sebab, dengan mengetahui hak-hak pekerja perempuan ini, diharapkan kesejahteraan atas buruh perempuan bisa ditingkatkan.
Hak-hak para pekerja perempuan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berikut adalah daftar hak-hak buruh perempuan di Indonesia sesuai aturan UU Ketenagakerjaan:
1. Hak Cuti Haid
Menurut Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan dengan upah penuh yakni pada hari pertama haid dan hari kedua.
2. Hak Cuti Melahirkan
Kemudian menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), buruh perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Puan Maharani Singgung Penguatan Perlindungan Pekerja Perempuan
Yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai perhitungan dokter dan pekerja berhak atas upah penuh.
3. Hak Cuti Keguguran
Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti istirahat selama 1 bulan dengan upah penuh sesuai Pasal 82 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
4. Hak Menyusui
Buruh perempuan yang memiliki anak masih menyusu berhak atas waktu istirahat untuk menyusui anaknya meski dilakukan selama jam kerja.
Aturan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 83.
5. Hak Mendapatkan Fasilitas Ruang Menyusui
Tak hanya hak untuk menyusui anak, buruh perempuan juga berhak atas fasilitas ruang menyusui yang aman dan nyaman sesuai dengan Pasal I28 ayat (3) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6. Hak Mendapat Perlindungan dari Tindak Diskriminasi
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, 5 Rekomendasi Tas untuk Perempuan Bekerja
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6, setiap pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi memperoleh pekerjaan.
Diskriminasi ini juga termasuk dalam hal upah. Buruh perempuan seharusnya mendapatkan upah yang setara dengan pekerja laki-laki.
7. Hak Perlindungan Bekerja di Malam Hari
Para pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun tidak boleh bekerja antara pukul 23.00-07.00.
Apabila ada perusahaan yang mempekerjakan buruh perempuan di jam tersebut, wajib memberi makan dan minum, menjaga keamanan, dan menyediakan angkutan antar jemput.
8. Hak Perlindungan PHK karena Hamil, Melahirkan, Keguguran, dan Menyusui
Menurut UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui tidak boleh diputus kontrak kerjanya atau PHK.
9. Hak Perlindungan dari Kekerasan Seksual
Setiap buruh dan pekerja perempuan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c.
Nah Kawan Puan, itu dia hak-hak yang bisa didapatkan para buruh atau pekerja perempuan di Indonesia. Perjuangkan hakmu agar kesejahteraan bisa diwujudkan.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional: Perempuan Berhak Raih Kesempatan Karier dengan Rekrutmen yang Adil
(*)