Adapun NPSV dapat dilakukan oleh anggota keluarga, teman, kenalan, atau orang asing.
Sementara menurut data United Nations tahun 2020, dalam kasus-kasus ekstrem, kekerasan terhadap perempuan berakibat fatal, dengan perkiraan 137 perempuan dibunuh oleh pasangan intimnya atau anggota keluarganya setiap hari di seluruh dunia.
Walau perdebatan ini menyeruak di luar negeri, namun kasus-kasus serupa juga masih banyak terjadi di Indonesia.
Menurut Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023, seperti melansir Kompas.com.
Selama tahun 2023, tercatat 159 perempuan menjadi korban femisida. Femisida intim (dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan) merupakan jenis yang paling banyak terjadi, dengan total 109 kasus.
Selain itu juga tercatat adanya femisida non-intim dan bunuh diri yang terjadi akibat kekerasan berbasis gender.
Hal ini merupakan pengingat akan skala ketidaksetaraan gender dan diskriminasi terhadap perempuan.
Ironisnya, bentuk kekerasan terhadap perempuan ini juga mendapat stigma, dan dalam masyarakat tradisional atau patriarki, para penyintas sering kali disalahkan.
Di sisi lain, temuan World Population Review (2023), menunjukkan secara global, sekitar 35% perempuan pernah menghadapi pelecehan seksual, namun kurang dari 40% yang mencari bantuan, dan kurang dari 10% yang menghubungi lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini 3 Dampak KDRT pada Kesehatan Mental