Melansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah.
Proses pinjam meminjam ini terjadi secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dengan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Ibaratnya, Kawan Puan pinjam modal ide usaha dari orang lain yang bersedia memberikan dana secara langsung, namun proses pinjam meminjam itu lewat platform P2P lending ini.
P2P lending menyediakan fasilitas bagi Kawan Puan yang mau memanfaatkan peluang usaha dengan mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana.
Tentunya, syarat mengajukan kredit kepada pemilik dana lewat P2P lending ini lebih mudah dan prosesnya cepat dibandingkan lembaga keuangan konvensional lainnya.
Selain itu, kemudahan lain yang ditawarkan oleh P2P lending yakni tidak perlu ada jaminan saat kamu mengajukan kredit layaknya pinjam di bank maupun lembaga lainnya.
Namun perlu diingat juga bahwa meminjam ada risikonya, yakni suku bunga yang lumayan tinggi dan denda yang harus dibayarkan jika telat bayar.
Pastikan Kawan Puan memahami hal tersebut sebelum mengajukan kredit di P2P lending, ya.
Baca Juga: 3 Syarat Meminjam Dana di Fintech P2P Lending, Peminjam Wajib Tahu!