Amankah P2P lending?
P2P lending adalah platform peminjaman modal yang aman karena sudah dijamin dan diawasi oleh OJK ya, Kawan Puan.
Bahkan, definisi soal apa itu P2P lending sudah tertuang dalam peraturan OJK.
Oleh karena itu, platform fintech ini legal dan bisa kamu manfaatkan untuk memulai sekaligus mengelola usaha.
Selain itu, P2P lending juga sudah diatur sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Melansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), saat ini sudah ada 149 fintech pendanaan yang berizin dan terdaftar di OJK.
Kawan Puan juga bisa mengecek secara berkala fintech P2P lending mana saja yang sudah mendapat izin OJK, serta yang dicabut izinnya.
Dengan begitu, kamu bisa yakin bahwa P2P lending tempat kamu meminjam dana untuk modal ide usaha itu tepercaya.
Baca Juga: Berbagai Masalah Fintech P2P Lending yang Kerap Dikeluhkan Nasabah
(*)