Parapuan.co - Peluang bisnis yang ada di sekitar hendaknya segera dimanfaatkan selagi kesempatannya ada.
Jangan sampai menyesal melewatkan peluang usaha hanya karena Kawan Puan kebanyakan berpikir atau kesulitan modal.
Modal ide usaha itu bisa dari mana saja, misalnya tabungan pribadi, investasi, dana darurat, kredit usaha rakyat (KUR) bank, hingga platform P2P lending.
Sekarang ini, P2P lending jadi alternatif pilihan mendapatkan pinjaman dana sebagai modal memulai ide usaha selain KUR bank.
P2P lending adalah singkatan dari peer-to-peer lending, platform financial technology (fintech) yang menjembatani pemberi modal dengan peminjam modal.
Melalui platform tersebut, Kawan Puan bisa mengajukan pinjaman modal untuk memulai usaha dari awal, hingga berkembang nantinya.
Namun, amankah P2P lending untuk pinjam modal usaha? Kawan Puan yang masih awam dengan teknologi ini mungkin penasaran.
Yuk, simak penjelasan berikut supaya kamu memahami amankah P2P lending sebagai platform mendapatkan tambahan dana usaha.
Apa itu P2P lending?
Baca Juga: Ini Manfaat Fintech P2P Lending bagi Perempuan, Bantu Bangun Kemandirian
Melansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah.
Proses pinjam meminjam ini terjadi secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dengan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Ibaratnya, Kawan Puan pinjam modal ide usaha dari orang lain yang bersedia memberikan dana secara langsung, namun proses pinjam meminjam itu lewat platform P2P lending ini.
P2P lending menyediakan fasilitas bagi Kawan Puan yang mau memanfaatkan peluang usaha dengan mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana.
Tentunya, syarat mengajukan kredit kepada pemilik dana lewat P2P lending ini lebih mudah dan prosesnya cepat dibandingkan lembaga keuangan konvensional lainnya.
Selain itu, kemudahan lain yang ditawarkan oleh P2P lending yakni tidak perlu ada jaminan saat kamu mengajukan kredit layaknya pinjam di bank maupun lembaga lainnya.
Namun perlu diingat juga bahwa meminjam ada risikonya, yakni suku bunga yang lumayan tinggi dan denda yang harus dibayarkan jika telat bayar.
Pastikan Kawan Puan memahami hal tersebut sebelum mengajukan kredit di P2P lending, ya.
Baca Juga: 3 Syarat Meminjam Dana di Fintech P2P Lending, Peminjam Wajib Tahu!
Amankah P2P lending?
P2P lending adalah platform peminjaman modal yang aman karena sudah dijamin dan diawasi oleh OJK ya, Kawan Puan.
Bahkan, definisi soal apa itu P2P lending sudah tertuang dalam peraturan OJK.
Oleh karena itu, platform fintech ini legal dan bisa kamu manfaatkan untuk memulai sekaligus mengelola usaha.
Selain itu, P2P lending juga sudah diatur sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Melansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), saat ini sudah ada 149 fintech pendanaan yang berizin dan terdaftar di OJK.
Kawan Puan juga bisa mengecek secara berkala fintech P2P lending mana saja yang sudah mendapat izin OJK, serta yang dicabut izinnya.
Dengan begitu, kamu bisa yakin bahwa P2P lending tempat kamu meminjam dana untuk modal ide usaha itu tepercaya.
Baca Juga: Berbagai Masalah Fintech P2P Lending yang Kerap Dikeluhkan Nasabah
(*)