Tujuannya adalah untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, serta pemulihan terhadap keluarga korban femisida.
"Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk Femisida Watch," lanjut Retty.
Jumlah Kasus Femisida di Indonesia dan Motifnya
Bukan tanpa alasan Komnas Perempuan mendorong pemerintah mendorong pembentukan Femisida Watch demi meminimalisir kejahatan femisida terjadi.
Pasalnya, Komnas Perempuan mencatat adanya 159 kasus yang terindikasi femisida dalam waktu satu tahun di 2023.
Melansir dari laman komnasperempuan.go.id, kasus femisida juga terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 307 kasus, 2021 sejumlah 237 kasus, dan 2020 sejumlah 95 kasus.
Pantauan setiap tahunnya menemukan bahwa femisida intim, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi, sebagai jenis femisida tertinggi.
Femisida intim ini kerap menyasar kelompok-kelompok perempuan yang cenderung rentan dan tak memiliki kuasa.
Tak cuma istri atau perempuan yang memiliki pasangan, femisida juga membayangi perempuan yang masuk dalam kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Miss Ecuador Dibunuh setelah Posting di Medsos, Ini Bahaya Share Lokasi secara Real-Time