Parapuan.co - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kejadian pembunuhan terhadap perempuan merupakan femisida.
Kasus-kasus terhadap pembunuhan yang terjadi beberapa waktu belakangan ini bisa dikategorikan sebagai femisida.
Namun, apakah Kawan Puan sudah tahu apa itu femisida yang disinggung oleh Komnas Perempuan ini?
Menengok laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), femisida adalah pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan.
Melansir dari laman Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Femisida adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan sampai menghilangkan nyawa korbannya karena melibatkan tindak kejahatan pembunuhan.
Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamai kejadian pembunuhan terhadap perempuan di beberapa daerah di Indonesia itu sebagai femisida.
Beda femisida dengan pembunuhan biasa lainnya adalah adanya motivasi gender. Motif pelaku melakukan femisida adalah kebenciannya pada perempuan.
"Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender," ucap Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Bentuk Femisida Watch Imbas Kasus Pembunuhan Perempuan
Di samping itu, motif dari femisida pun erat kaitannya dengan relasi kuasa yang terjadi antara perempuan dan laki-laki.
"Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggung jawab, kekerasan seksual, menolak perceraian, atau pemutusan hubungan," jelas Rainy lebih lanjut.
Menurut Rainy, motif-motif tersebut menggambarkan dominasi, superioritas, agresi, hegemoni, maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan.
Semua itu adalah bentuk dari ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan yang sayangnya, masih terjadi di masyarakat di Indonesia.
Jenis Femisida
Komnas Perempuan dalam Kajian Awal & Kertas Kerja Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan menuliskan ada sembilan (9) jenis femisida.
1. Femisida intim, pembunuhan yang dilakukan oleh suami/mantan suami atau pacar/mantan pacar.
2. Femisida budaya, serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait seperti:
- Femisida atas nama kehormatan
- Femisida terkait mahar
- Terkait ras, suku, dan etnis
- Terkait tuduhan sihir
- Femisida terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan
- Femisida bayi (aborsi, balita, dan batita)
Baca Juga: Mengenal Gerakan 4B di Korea Selatan yang Viral di TikTok untuk Lawan Patriarki dan Misogini
3. Femisida konteks konflik bersenjata, pembunuhan yang biasanya didahului kekerasan fisik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non negara dengan target perempuan.
4. Femisida konteks industri seks komersial yang merupakan pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok lain karena perselisihan biaya atau kebencian.
5. Femisida perempuan dengan disabilitas, pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisinya atau efek domino karena telah terjadi kekerasan seksual hingga kehamilan.
6. Femisida orientasi seksual dan identitas gender, pembunuhan yang didasarkan pada kebencian dan prasangka terhadap minoritas seksual.
7. Femisida di penjara, pembunuhan terhadap tahanan perempuan dalam konteks sistem penjara.
8. Femisida non intim (pembunuhan sistematis) merupakan pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban, bisa terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal atau pembunuhan sistematis oleh aktor negara ataupun non negara.
9. Femisida pegiat HAM/pegiat kemanusiaan merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh aktor negara atau non-negara terhadap perempuan pejuang HAM.
Femisida Intim Paling Tinggi di Indonesia
Pantauan Komnas Perempuan sejak tahun 2020 hingga 2023 menemukan bahwa femisida intim, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh suami/mantan suami dan pacar/mantan pacar adalah yang paling tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ruang untuk Hinaan Tobrut, Kini Pelecehan Seksual secara Verbal Bisa Dipidana!
Pada 2020, terpantau ada 95 kasus indikasi femisida. Tahun 2021 terpantau 237 kasus dan 2022 terpantau 307 kasus.
Pada 2023, terpantau 159 kasus. Dari semua kasus dengan indikasi femisida, femisida intim yang paling tinggi terjadi.
Rainy Hutabarat mengatakan bahwa selain femisida intim yang dilakukan oleh pasangan, femisida perempuan dengan disabilitas dan konteks industri seks komersial juga cukup tinggi.
Kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas.
Karakteristik femisida intim bercirikan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi, tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.
Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan.
Oleh karena itu Komnas Perempuan berharap penegak hukum bisa mengulik lebih dalam mengenai faktor terkait relasi kuasa dalam hubungan.
Jika Kawan Puan atau orang terdekat mengalami kekerasan atau butuh bantuan terkait masalah kekerasan bisa langsung cari bantuan melalui carilayanan.com.
Baca Juga: Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Bentuk Kekerasan Seksual dalam Bahasa Keseharian
(*)