Melansir GridStar, sebenarnya prosedur pelayanan berobat untuk perawatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Maka jika sedang dalam kondisi darurat, penderita serangan stroke bisa langsung menuju IGD untuk penanganan secepatnya.
Barulah kemudian wali bisa mengurus persyaratan administrasi pasien serangan stroke dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Barulah kemudian pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatannya.
Kondisi Berobat Umum lewat Faskes Tingkat Pertama
Berbeda dengan ketika mengalami serangan stroke dan kondisi darurat, maka untuk berobat jalan pasien melewati jalur fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu.
Baca Juga: BPJS Saja Tidak Cukup, Begini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan