Adapun cara berobat gratis untuk pasien stroke yang harus dilakukan adalah:
1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan Kawan Puan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya dan penanganan dengan dokter spesialis, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Dokter pada faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan, yang harus dibawa saat berobat ke rumah sakit.
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan yang diberikan dari faskes tingkat pertama.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
(*)
Baca Juga: Sempat Diderita Reza Gunawan Sebelum Meninggal, Kenali Gejala Stroke Perdarahan