Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan

Citra Narada Putri - Selasa, 14 Mei 2024
Cara berobat gratis untuk pasien stroke kondisi darurat pakai BPJS Kesehatan.
Cara berobat gratis untuk pasien stroke kondisi darurat pakai BPJS Kesehatan. (vichie81/Getty Images)

Parapuan.co - Baru-baru ini dikabarkan penyanyi senior, Betharia Sonata, mengalami serangan stroke.

Untungnya, Betharia langsung dibawa ke rumah sakit untuk penanganan darurat

Belajar dari kasus tersebut, penting untuk memahami bahwa stroke adalah kondisi medis serius yang membutuhkan penanganan medis secepatnya. 

Maka dari itu, jika Kawan Puan menemui seseorang mengalami serangan stroke, segera bawa ke rumah sakit secepat mungkin.

Kendati demikian, mungkin terkadang bagi sebagian dari kita khawatir dengan biaya pengobatan stroke, mengingat dalam kondisi darurat penderita harus segera dibawa ke rumah sakit.

Namun jangan khawatir, bagi peserta BPJS Kesehatan, karena biaya pengobatan stroke dapat ditanggung dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Tapi, perlu dicatat bahwa ada perbedaan jalur berobat untuk kondisi darurat atau berobat jalan pada pasien stroke jika menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut ini, syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat stroke:

Kondisi Darurat lewat IGD

Baca Juga: Dialami Betharia Sonata, Ini Gejala Stroke pada Perempuan yang Harus Diwaspadai

Melansir GridStar, sebenarnya prosedur pelayanan berobat untuk perawatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Maka jika sedang dalam kondisi darurat, penderita serangan stroke bisa langsung menuju IGD untuk penanganan secepatnya.

Barulah kemudian wali bisa mengurus persyaratan administrasi pasien serangan stroke dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Barulah kemudian pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatannya.

Kondisi Berobat Umum lewat Faskes Tingkat Pertama

Berbeda dengan ketika mengalami serangan stroke dan kondisi darurat, maka untuk berobat jalan pasien melewati jalur fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu.

Baca Juga: BPJS Saja Tidak Cukup, Begini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan

Adapun cara berobat gratis untuk pasien stroke yang harus dilakukan adalah:

1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan Kawan Puan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya dan penanganan dengan dokter spesialis, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Dokter pada faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan, yang harus dibawa saat berobat ke rumah sakit.

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan yang diberikan dari faskes tingkat pertama.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

(*)

Baca Juga: Sempat Diderita Reza Gunawan Sebelum Meninggal, Kenali Gejala Stroke Perdarahan

Sumber: GridStar.ID
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan