Parapuan.co - Viral di media sosial sistem kelas 1,2,dan 3 BPJS Kesehatan diubuah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kabar ini secara langsung disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Bukan itu saja, penggantian tersebut rupanya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan baru terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan ini ditekankan oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Terkait adanya perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini, banyak yang bertanya bagaimana iuran BPJS Kesehatan?
Sebelumnya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 khusus segmen pekerja bukan penerima upah PPBU atau perserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Baca Juga: Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan