Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, 10 Rumah Sakit Ini Sudah Lakukan Uji Coba

Saras Bening Sumunar - Rabu, 15 Mei 2024
Kelas 1,2,3, BPJS Kesehatan dihapus.
Kelas 1,2,3, BPJS Kesehatan dihapus.

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp42.000 per bulan

Perlu diketahui bahwa kelas 3 iuran BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang.

Artinya peserta kelas 3 hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Sementara itu terkait dengan iuran BPJS yang tertuang dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes mengatakan bahwa perubahan ini pada akhirnya membuat iuaran BPJS Kesehatan akan disamaratakan.

Baca Juga: BPJS Saja Tidak Cukup, Begini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan



REKOMENDASI HARI INI

Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK 2024, Pahami sebelum Mendaftar