2. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP Badan Usaha)
NPWP Badan Usaha adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh sebuah bisnis atau pemilik ide usaha.
Sebuah bisnis harus menangani pajaknya, mulai dari perhitungan hingga pembayaran dan pelaporan, sama halnya dengan individu.
Selain membantumu dengan kewajiban pajak bisnis yang baru, NPWP Badan Usaha merupakan dokumen yang diperlukan saat mengajukan pinjaman bank.
Dokumen ini juga berguna untuk membuka rekening bank korporat, mendapatkan izin usaha (SIUP), dan untuk mengajukan penawaran proyek bisnis pemerintah atau perusahaan swasta.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah izin yang memungkinkan pemilik perusahaan menjalankan peluang bisnis untuk terlibat dalam perdagangan dan menyediakan layanan.
Dokumen SIPU diberikan oleh pemerintah daerah, dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan, dan berlaku di seluruh Republik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal yang disetor:
- Micro SIUP: Setoran modal hingga Rp50 juta.
- Small SIUP: Setoran modal antara Rp50 juta dan Rp500 juta.
- Medium SIUP: Modal disetor berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- Big SIUP: Setoran modal lebih dari Rp10 miliar.
Baca Juga: Tak Sulit, Berikut Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha CV