Simak, 6 Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Membangun Ide Usaha

Arintha Widya - Rabu, 15 Mei 2024
Ilustrasi: Dokumen bisnis yang dibutuhkan saat membangun ide usaha
Ilustrasi: Dokumen bisnis yang dibutuhkan saat membangun ide usaha Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, membangun ide usaha memerlukan legalitas sehingga ada sejumlah dokumen yang perlu diurus.

Dokumen bisnis tidak hanya menunjukkan bahwa perusahaanmu ada atau eksis, tetapi akan melindungi aset dan investasimu.

Dokumen tersebut juga bisa mendorong ekspansi, meningkatkan reputasi, dan memudahkan sejumlah operasi komersial, termasuk pembiayaan.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan saat membangun ide usaha? Simak uraiannya seperti dalam pers rilis yang diterima PARAPUAN dari CPT Corporate di bawah ini!

1. Akta Pendirian

Tahap pertama dalam membentuk sebuah perusahaan, baik itu Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Persekutuan, atau Persekutuan Terbatas (CV), adalah membuat akta pendirian, yang disusun oleh seorang Notaris.

Akta pendirian akan mencakup nama perusahaan, modal, jenis usaha, alamat kantor terdaftar, dan struktur manajemen.

Hak dan kewajiban setiap orang dalam perusahaan secara esensial juga tercantum dalam akta pendirian.

Dokumen ini penting bagi pelaku UMKM yang menjalankan peluang bisnis untuk memproses masalah hukum terkait perusahaan.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Tempat Usaha Sebelum Buka Usaha

2. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP Badan Usaha)

NPWP Badan Usaha adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh sebuah bisnis atau pemilik ide usaha.

Sebuah bisnis harus menangani pajaknya, mulai dari perhitungan hingga pembayaran dan pelaporan, sama halnya dengan individu.

Selain membantumu dengan kewajiban pajak bisnis yang baru, NPWP Badan Usaha merupakan dokumen yang diperlukan saat mengajukan pinjaman bank.

Dokumen ini juga berguna untuk membuka rekening bank korporat, mendapatkan izin usaha (SIUP), dan untuk mengajukan penawaran proyek bisnis pemerintah atau perusahaan swasta.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin yang memungkinkan pemilik perusahaan menjalankan peluang bisnis untuk terlibat dalam perdagangan dan menyediakan layanan.

Dokumen SIPU diberikan oleh pemerintah daerah, dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan, dan berlaku di seluruh Republik Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal yang disetor:

  • Micro SIUP: Setoran modal hingga Rp50 juta.
  • Small SIUP: Setoran modal antara Rp50 juta dan Rp500 juta.
  • Medium SIUP: Modal disetor berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  • Big SIUP: Setoran modal lebih dari Rp10 miliar.

Baca Juga: Tak Sulit, Berikut Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha CV

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sebagai pemilik ide usaha yang patuh terhadap hukum, kamu tidak hanya harus mendapatkan SIUP tetapi juga SKDP.

SKDP merupakan surat keterangan yang membuktikan bahwa perusahaanmu berkedudukan di alamat yang sesuai.

Persyaratan SKDP berbeda pada setiap daerah. Namun, yang terpenting adalah lokasi usaha itu sendiri.

SKDP umumnya hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika kamu memutuskan untuk menggunakan kantor virtual.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dokumen berikutnya yang dibutuhkan dalam membangun peluang bisnis adalah Tanda Daftar Perusahaan atau TDP yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

TDP sudah diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Pasal 26 huruf a PP 24/2018.

Meski begitu, sebagian pemerintah daerah masih mengeluarkan TDP untuk bisnis.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Membuat NIB Online untuk Sukseskan Ide Usaha

6. Merek Dagang

Memilih untuk mendaftarkan merek dagang adalah hal yang penting saat meluncurkan sebuah bisnis.

Selain membantu membedakan perusahaanmu dari pesaing, merek dagang juga membantu target pasar dan pelanggan untuk mengingat dan mengenali bisnismu.

Dengan mendirikan sebuah merek dagang, kamu secara tidak langsung melindungi perusahaan dari eksploitasi hukum oleh individu yang ceroboh.

Di Indonesia, pendaftaran merek dagang didasarkan pada sistem "siapa cepat dia dapat".

Artinya, pihak yang mendaftarkan merek dagang mereka pertama kali akan memiliki peluang terbaik untuk memiliki merek tersebut.

Selain itu, mendaftarkan merek dagang dengan Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki beberapa keuntungan.

Dari HKI, kamu secara tidak langsung bisa menjaga standar kualitas produk, berfungsi sebagai alat promosi, memupuk loyalitas dan kepercayaan pelanggan, dan memperluas jangkauan iklan.

Kamu juga akan diberikan pengakuan hukum sebagai pemilik merek dagang dan mendapatkan sertifikat setelah merek berhasil didaftarkan.

Itulah tadi beberapa dokumen yang dibutuhkan saat membangun ide usaha. Kawan Puan sudah punya?

Baca Juga: Simak, Alternatif Mendaftarkan Merek Dagang Bagi Pelaku Ide Usaha

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Mengapa Semut Muncul di Rumah Saat Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya