Simak, 6 Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Membangun Ide Usaha

Arintha Widya - Rabu, 15 Mei 2024
Ilustrasi: Dokumen bisnis yang dibutuhkan saat membangun ide usaha
Ilustrasi: Dokumen bisnis yang dibutuhkan saat membangun ide usaha Freepik

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sebagai pemilik ide usaha yang patuh terhadap hukum, kamu tidak hanya harus mendapatkan SIUP tetapi juga SKDP.

SKDP merupakan surat keterangan yang membuktikan bahwa perusahaanmu berkedudukan di alamat yang sesuai.

Persyaratan SKDP berbeda pada setiap daerah. Namun, yang terpenting adalah lokasi usaha itu sendiri.

SKDP umumnya hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika kamu memutuskan untuk menggunakan kantor virtual.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dokumen berikutnya yang dibutuhkan dalam membangun peluang bisnis adalah Tanda Daftar Perusahaan atau TDP yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

TDP sudah diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Pasal 26 huruf a PP 24/2018.

Meski begitu, sebagian pemerintah daerah masih mengeluarkan TDP untuk bisnis.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Membuat NIB Online untuk Sukseskan Ide Usaha

6. Merek Dagang

Memilih untuk mendaftarkan merek dagang adalah hal yang penting saat meluncurkan sebuah bisnis.

Selain membantu membedakan perusahaanmu dari pesaing, merek dagang juga membantu target pasar dan pelanggan untuk mengingat dan mengenali bisnismu.

Dengan mendirikan sebuah merek dagang, kamu secara tidak langsung melindungi perusahaan dari eksploitasi hukum oleh individu yang ceroboh.

Di Indonesia, pendaftaran merek dagang didasarkan pada sistem "siapa cepat dia dapat".

Artinya, pihak yang mendaftarkan merek dagang mereka pertama kali akan memiliki peluang terbaik untuk memiliki merek tersebut.

Selain itu, mendaftarkan merek dagang dengan Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki beberapa keuntungan.

Dari HKI, kamu secara tidak langsung bisa menjaga standar kualitas produk, berfungsi sebagai alat promosi, memupuk loyalitas dan kepercayaan pelanggan, dan memperluas jangkauan iklan.

Kamu juga akan diberikan pengakuan hukum sebagai pemilik merek dagang dan mendapatkan sertifikat setelah merek berhasil didaftarkan.

Itulah tadi beberapa dokumen yang dibutuhkan saat membangun ide usaha. Kawan Puan sudah punya?

Baca Juga: Simak, Alternatif Mendaftarkan Merek Dagang Bagi Pelaku Ide Usaha

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!