Peraturan tersebut membahas tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di PTN di lingkungan Kemendikbud.
Dalam prosesnya, PTN bisa memberikan keringanan UKT berdasarkan permintaan dari mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai (semisal penyedia beasiswa).
Akan tetapi, sistem UKT di PTN tidak mencakup biaya lain-lain yang mungkin dikeluarkan mahasiswa semasa menempuh perkuliahan.
Contohnya adalah biaya yang bersifat pribadi, semisal biaya kuliah kerja nyata (KKN), kos atau asrama, serta biaya penelitian mandiri.
Pembayaran UKT dilakukan selama mahasiswa menempuh studi di perguruan tinggi, bahkan meski sudah menyelesaikan semua SKS (Satuan Kredit Semester).
Selama belum menyelesaikan skripsi dan dinyatakan lulus, mahasiswa masih diwajibkan membayar UKT.
Itulah tadi ketentuan penetapan UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Kalau di kampus Kawan Puan, UKT sudah dinyatakan naik belum, nih?
Baca Juga: Ramai UKT di ITB Bisa Bayar Pakai Pinjol, Ini 5 Tips Rencanakan Keuangan bagi Mahasiswa
(*)