Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi di Indonesia.
Hal ini bisa saja memberatkan para mahasiswa maupun calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan walau nilai UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswanya.
Memang benar ada beasiswa yang bisa dijadikan alternatif. Akan tetapi, untuk mendapatkan beasiswa pun harus melalui persaingan yang ketat.
Di tengah kisruh tentang UKT, sebenarnya seperti apa sih ketentuan penetapan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi di Indonesia?
Berikut ini ketentuan mengenai penetapan UKT perguruan tinggi sebagaimana dirangkum dari Hukum Online!
Ketentuan UKT Perguruan Tinggi
Kebijakan perihal penetapan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.
Peraturan tersebut memuat tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Di dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Baca Juga: Ini 5 Tips Jitu Menjalankan Ide Usaha bagi Mahasiswa, Simak!
Kemudian untuk besaran UKT sendiri, yaitu biaya kuliah tunggal dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional suatu program studi di sebuah perguruan tinggi negeri yang dibayarkan mahasiswa setiap semester.
Biaya kuliah tunggal (BKT) inilah yang menjadi dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.
Dari BKT yang dikurangi dengan subsidi dari pemerintah, maka diperoleh biaya UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa ke pihak kampus.
Sebenarnya, biaya UKT ini dirancang untuk menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan keuangan keluarga mahasiswa.
Dengan demikian, calon mahasiswa yang kurang mampu atau kesulitan secara ekonomi tetap dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Besaran UKT Ditetapkan Perguruan Tinggi
Di sisi lain, untuk ketentuan jumlah atau besaran UKT ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) terkait.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2025.
Baca Juga: Masuk Kuliah Jalur Mandiri di UGM Tak Lagi Pakai Uang Pangkal tapi SSPU, Apa Itu?
Peraturan tersebut membahas tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di PTN di lingkungan Kemendikbud.
Dalam prosesnya, PTN bisa memberikan keringanan UKT berdasarkan permintaan dari mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai (semisal penyedia beasiswa).
Akan tetapi, sistem UKT di PTN tidak mencakup biaya lain-lain yang mungkin dikeluarkan mahasiswa semasa menempuh perkuliahan.
Contohnya adalah biaya yang bersifat pribadi, semisal biaya kuliah kerja nyata (KKN), kos atau asrama, serta biaya penelitian mandiri.
Pembayaran UKT dilakukan selama mahasiswa menempuh studi di perguruan tinggi, bahkan meski sudah menyelesaikan semua SKS (Satuan Kredit Semester).
Selama belum menyelesaikan skripsi dan dinyatakan lulus, mahasiswa masih diwajibkan membayar UKT.
Itulah tadi ketentuan penetapan UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Kalau di kampus Kawan Puan, UKT sudah dinyatakan naik belum, nih?
Baca Juga: Ramai UKT di ITB Bisa Bayar Pakai Pinjol, Ini 5 Tips Rencanakan Keuangan bagi Mahasiswa
(*)