Parapuan.co - Akhir-akhir ini sejumlah perusahaan kembali melakukan layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, mulai dari Google hingga TikTok.
Bila Kawan Puan termasuk karyawan yang terdampak layoff, tenanglah dan perhatikan hak-hak yang akan kamu terima setelah di-PHK.
Salah satu hak yang akan kamu dapatkan usai di-PHK adalah uang ganti cuti tahunan yang bisa dicairkan.
Bagaimana aturan pencarian cuti tahunan dan cara menghitungnya? Simak informasi di bawah ini sebagaimana dikutip dari Finansialku!
Aturan Tentang Hak Cuti Tahunan Karyawan
Hak curi untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Pada Pasal 79 ayat 2 UU tersebut, cuti tahunan yang berhak diterima karyawan adalah sebanyak 12 hari.
Syaratnya, karyawan yang mendapatkan cuti tahunan minimal harus sudah bekerja selama 1 tahun terus-menerus.
Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan memberikan jatah cuti tahunan walau masa kerja karyawan belum genap 1 tahun.
Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
Bisakah Cuti Tahunan Diuangkan?
Bila kamu keluar dari perusahaan, terlebih jika terdampak layoff, kamu mungkin tidak dapat menggunakan secara penuh sisa cuti tahunan.
Kalau tidak menghabiskan jatah cuti sebelum masa kerjamu berakhir, kamu bisa lho mencairkannya.
Aturan ini tertulis di Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Bunyinya, "Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang."
Untuk lebih jelasnya, simak analogi pencairan cuti tahunan dan cara menghitungnya di bawah ini:
Kamu terdampak layoff dari PT AB3 pada tanggal 25 Mei 2024 dengan gaji kotor Rp5 juta, dan baru mengambil cuti 2 hari dari jatah sebanyak 12 hari.
Untuk menghitung jumlah uang sisa cuti yang akan kamu terima, ada tiga poin yang perlu dicatat, yaitu:
1. Upah kotor yang kamu terima sebagai karyawan.
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan
2. Hak cuti yang kamu terima selama 1 tahun.
3. Tanggal efektif kamu mulai berhenti bekerja.
Dari ketiga poin itu, kamu bisa terlebih dulu menghitung sisa jatah cuti yang bisa diuangkan.
Jadi jika kamu punya jatah 2 hari dari 12 hari, maka yang bisa diuangkan bukan lantas 10 hari, tetapi harus dihitung dengan rumus tertentu.
Untuk menghitung sisa cuti tahunan yang bisa diuangkan, rumusnya "total bulan aktif bekerja dibagi jumlah bulan dalam 1 tahun, kemudian dikali hak cuti 1 tahun".
Jadi jika kamu di-PHK bulan Mei, kamu terhitung aktif bekerja selama 5 bulan. Berarti 5/12 x 12 = 5 hari kerja.
Dari contoh kasus di atas, disebutkan bahwa kamu sudah menggunakan 2 hari jatah cuti, yang artinya hasil penghitungan tadi dikurangkan dengan jumlah cuti yang sudah kamu pakai, yaitu 5-2=3 hari.
Maka itu untuk menghitung jumlah cuti tahunan yang diuangkan, rumusnya "hak cuti tersisa dibagi jumlah hari kerja di bulan Mei (23 hari), lalu dikali upah kotor".
Jadi, 3/23 x Rp5.000.000, maka hasilnya Rp652.173. Hasil inilah yang menjadi perkiraan jumlah cuti tahunan yang kamu dapatkan dari pencairan.
Semoga informasi di atas bermanfaat buat Kawan Puan, ya. Tetap semangat!
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk PNS dan Aturannya
(*)