Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini viral di TikTok soal penetapan potongan gaji sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Topik yang viral di TikTok ini terang saja membuat karyawan waswas, terutama jika gaji yang mereka terima tidak sesuai atau di bawah upah minimum daerah.
Terkait berita viral di TikTok soal Tapera, sebagian besar Kawan Puan mungkin belum mengetahui tentang apa itu tabungan perumahan rakyat.
Untuk itu, simak definisi dan aturan mengenai Tapera sebagaimana dirangkum dari Kompas.tv berikut ini!
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah simpanan bulanan yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Tabungan perumahan rakyat ini bersumber dari sebagian gaji yang diterima oleh karyawan, baik pegawai negeri, swasta, bahkan pekerja mandiri (freelancer).
Aturan tentang Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Benarkah Gaji Fresh Graduate Rendah? Ini 4 Penyebab Upah Terasa Kurang
Dalam PP yang baru, gaji pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri sipul (PNS), karyawan swasta, dan freelancer akan dipotong untuk dimasukkan ke rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 juga menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Atau, calon peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar Tapera.
Besaran simpanan Tapera akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari total gaji pokok atau upah pekerja.
Adapun dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persennya dibantu pemberi kerja atau perusahaan.
Sementara bagi freelancer, besaran simpanan 3 persen akan ditanggung oleh yang bersangkutan sendiri.
Untuk penyetoran simpanan Tapera, paling lambat dilakukan di tanggal 10 setiap bulannya.
Tujuan Tapera
Tapera diperuntukkan bagi pekerja untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga: Sering Dibutuhkan untuk Pinjaman dan KPR, Apa Itu Rekening Koran?
Dalam hal ini, peserta Tapera bisa memanfaatkan dana tabungannya, menerima pengambilan simpanan, mendapatkan informasi menganai kondisi dan kinerja dana Tapera, dan sebagainya.
Dana Tapera bisa dicairkan ketika masa kepesertaan pekerja berakhir, yaitu karena sejumlah kondisi berikut:
- Sudah pensiun sebagai pekerja;
- Sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau freelancer;
- Meninggal dunia;
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta (tidak bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, atau freelancer) selama 5 tahun berturut-turut.
Simulasi Penghitungan Tapera
Mari kita simulasikan penghitungan dana tabungan perumahan rakyat dengan asumsi harga satu unit rumah adalah Rp350 juta.
Jika gaji karyawan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu dipotong 3 persen tiap bulan atau senilai Rp150.000, setiap tahunnya potongan untuk Tapera adalah Rp150.000 dikali 12 bulan sama dengan Rp1,8 juta.
Menabung Rp150.000 sebulan atau Rp1,8 juta per tahun untuk membeli rumah seharga Rp350 juta, maka butuh waktu 194 tahun agar satu unit rumah bisa terbeli.
Bagaimana menurut Kawan Puan tentang pemotongan gaji untuk Tapera?
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK
(*)