Hanya saja, tidak semua peserta bisa menerima manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, pembiayaan rumah hanyalah salah satu dari manfaat Tapera.
Adapun pembiayaan yang dimaksud mencakup kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan.
Syarat Pembiayaan Tapera
Apabila peserta ingin mendapatkan pembiayaan dari program Tapera, paling tidak harus memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan tersebut tercantum dalam Pasal 38 PP Tapera, antara lain:
1. Paling tidak telah menjadi peserta Tapera selama 12 bulan.
2. Termasuk golongan masyarakat dengan penghasilan rendah.
Penghasilan rendah yang dimaksud ialah pekerja yang bergaji maksimal Rp8 juta.
Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja