Ternyata Tak Semua Pekerja Dapat Pembiayaan dari Tapera, Simak Syaratnya

Arintha Widya - Rabu, 29 Mei 2024
Ilustrasi: Tidak semua pekerja mendapatkan pembiayaan dari Tapera.
Ilustrasi: Tidak semua pekerja mendapatkan pembiayaan dari Tapera. juststock

 

Parapuan.co - Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih banyak diperbincangkan.

Tapera disebut-sebut akan mengurangi jatah gaji pekerja, karena setiap mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen setiap bulan.

Hal ini tentu bisa memberatkan, lantaran saat ini gaji pekerja sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tapera sendiri dimaksudkan bagi pekerja untuk mendapatkan pembiayaan rumah.

Akan tetapi, ternyata tidak semua pekerja bisa memperoleh pembiayaan dari Tapera.

Lantas siapa yang bisa mendapatkannya? Simak informasinya sebagaimana merangkum Kompas.com di bawah ini!

Peserta Tapera

Sebelum membahas lebih lanjut, Kawan Puan harus tahu dulu siapa saja yang bisa menjadi peserta Tapera.

Calon peserta Tapera adalah pekerja yang menerima gaji minimal setara UMR (upah minimum regional).

 Baca Juga: Viral di TikTok, Kenali Apa Itu Tapera yang Memotong Gaji Karyawan hingga Freelancer

Hanya saja, tidak semua peserta bisa menerima manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, pembiayaan rumah hanyalah salah satu dari manfaat Tapera.

Adapun pembiayaan yang dimaksud mencakup kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan.

Syarat Pembiayaan Tapera

Apabila peserta ingin mendapatkan pembiayaan dari program Tapera, paling tidak harus memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan tersebut tercantum dalam Pasal 38 PP Tapera, antara lain:

1. Paling tidak telah menjadi peserta Tapera selama 12 bulan.

2. Termasuk golongan masyarakat dengan penghasilan rendah.

Penghasilan rendah yang dimaksud ialah pekerja yang bergaji maksimal Rp8 juta.

 Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja

3. Belum memiliki rumah.

4. Akan menggunakan manfaat untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pembiayaan dari Tapera akan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang ditunjuk Badan Pengelola (BP) Tapera.

Selain pembiayaan, Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka sebesar nol persen.

Pekerja yang memenuhi syarat tapi sudah mempunyai rumah, dapat menerima kembali dana iuran yang dibayarkan.

Mereka akan bisa mencairkan dana jika kepesertaannya berakhir, yaitu apabila:

- Telah pensiun bagi pekerja.

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.

- Peserta meninggal dunia.

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Demikian informasi seputar manfaat pembiayaan dari Tapera untuk pekerja. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hari Buruh, Ini Tips Temukan Side Hustle yang Pas Buat Perempuan Pekerja

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat