RUU KIA Disahkan DPR RI, Ini Rincian Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja

Saras Bening Sumunar - Rabu, 5 Juni 2024
RUU KIA disahkan DPR RI, kini cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan.
RUU KIA disahkan DPR RI, kini cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan. Freepik

Parapuan.co - Sah! Ibu bekerja kini berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Setelah sempat mengalami gonjang-ganjing, Dewan Perwakilan Rakya (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undag (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024).

Pengesahan RUU KIA ini seakan membawa angin segar setelah penantian yang cukup lama.

Apalagi beberapa negara juga sudah memberlakukan kebijakan yang sama dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin untuk ibu dan anak.

Mengutip dari laman Kompas.comdalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3) tertuang bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

"Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

Baca Juga: RUU KIA Perlu Dikaji Lebih Dalam, Dinilai Turunkan Daya Saing Perempuan di Dunia Kerja

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya," bunyi pasal 4 ayat (3).

Jaminan Mendapatkan Gaji

Sementara dilansir dari Kompas.comPasal 5 ayat (2) juga menyebutkan bahwa selama cuti melahirkan ibu tetap mendapatkan hak gaji.

Dalam pasal tersebut terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu bekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama enam bulan yakni:

Baca Juga: Mengenal Berbagai Pro dan Kontra RUU KIA Menurut Perspektif Para Ahli

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Ibu Melahirkan dengan Kondisi Khusus

Perlu Kawan Puan catat bahwa dalam UU KIA disebutkan bahwa terdapat syarat seorang ibu mendapatkan 3 bulan cuti tambahan.

Cuti ini hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 ayat (5).

Kondisi khusus yang dimaksud adalah (satu) ketika ibu mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Dan (kedua) untuk ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Nah, Kawan Puan itu tadi sederet informasi terkait UU KIA yang disahkan oleh DPR RI.

Gimana nih pendapat Kawan Puan? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar yah.

Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

(*)



REKOMENDASI HARI INI

RUU KIA Disahkan DPR RI, Ini Rincian Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja