Parapuan.co - Kawan Puan, ibu bekerja baru-baru ini dibuat lega dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU.
Pasalnya, ibu bekerja kini sudah berpeluang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum ibu bekerja mengajukan cuti melahirkan.
Mulai dari kondisi kesehatan hingga besaran upah yang diterima, berikut ini aturan seputar cuti melahirkan untuk ibu bekerja yang tercantum dalam UU KIA seperti merangkum Kompas.com!
Syarat Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Bekerja yang Melahirkan
Aturan cuti ibu bekerja di dalam UU KIA tertera pada Pasal 4 ayat 3 dengan detail seperti di bawah ini:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni;
1. Paling singkat 3 bulan pertama, dan;
2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja
Cuti tambahan 3 bulan berikutnya pada poin kedua dari Pasal 4 ayat 3 di atas harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4 ayat 5, yaitu:
Kondisi khusus yang dimaksud adalah, pertama, ibu mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Jaminan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan
Ibu bekerja yang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji atau upah sebagaimana saat aktif bekerja atau tidak sedang cuti.
Namun, ada aturan khusus terkait besaran gaji yang diterima saat cuti melahirkan selama 6 bulan.
Ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, yakni:
1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama;
2. Secara penuh untuk bulan keempat;
Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji
3. Sebesar 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selain aturan besaran upah, UU KIA juga menjamin ibu yang cuti melahirkan untuk tetap mendapatkan haknya yang lain sebagai karyawan.
Hak tersebut adalah, ibu yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya (baik dipecat atau layoff).
Lantaran tidak boleh diberhentikan, maka ibu bekerja yang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di atas.
Demikian tadi beberapa aturan untuk ibu bekerja yang tertera dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
UU ini disahkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak di 1.000 hari pertama kehidupan si kecil.
Semoga informasi di atas bisa menjadi acuan bagi Kawan Puan agar tidak khawatir dengan kesejahteraanmu.
Meski cuti, kamu tetap menerima gaji karena ada jaminan untuk ibu yang bekerja di dalam undang-undang.
Baca Juga: Catat, Ini 3 Mitos yang Harus Perempuan Karier Hindari agar Sukses
(*)