3. Setelah mendapatkan nomor validasi dari bank, kamu bisa membawa berkas tersebut ke kantor Kementerian Agama di wilayahmu.
Ingat, segera daftarkan dirimu ke kantor Kementerian Agama karena nomor validasi hanya berlaku selama 5 hari kerja dari tanggal kamu melakukan setoran ya, Kawan Puan.
4. Calon jemaah haji mendatangi kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dengan membawa dokumen bukti setoran awal yang berisi nomor validasi dan persyaratan lainnya.
Berdasarkan pengalaman penulis, persyaratan lain yang perlu dibawa ialah fotokopi kartu keluarga dan akte kelahiran atau fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.
5. Setelah menyerahkan berkas ke petugas Kemenag, Kawan Puan akan diminta untuk konfirmasi data diri. Kemudian petugas akan melakukan pas foto untuk lembar bukti pendaftaran haji.
6. Nah, setelah itu proses pendaftaran pun selesai. Kamu akan mendapatkan lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Nomor porsi ini nantinya bisa kamu gunakan untuk mengecek berapa lama antrean haji yang kamu dapatkan.
Kamu bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Haji Pintar maupun dari website resmi Kemenag RI.
Menurut pengalaman penulis, bagi yang mendaftarkan diri pada Mei 2024 di Jawa Tengah ini akan mendapatkan porsi haji di tahun keberangkatan 2055 mendatang.
Hal ini berarti daftar antreannya sudah mencapai 31 tahun lho, Kawan Puan.
Namun, lama antrean ini juga bergantung pada daerah tempat kamu mendaftar karena kuota masing-masing daerah berbeda. Bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama.
Nah, itu dia tutorial cara mendaftar haji reguler. Hal ini juga sesuai dengan apa yang diinformasikan di laman resmi Kemenag RI.
Semoga bermanfaat ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Mengenal Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah yang Dilakukan Jelang Hari Raya Iduladha
(*)