Parapuan.co - Hari Raya Iduladha juga identik dengan adanya pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan setahun sekali.
Haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dijalankan umat muslim bagi yang mampu.
Menjalankan ibadah haji seolah menjadi tujuan seluruh umat muslim di dunia, termasuk juga masyarakat muslim di Indonesia.
Terlebih Indonesia termasuk negara dengan pemeluk agama Islam terbanyak di dunia.
Hal ini juga berpengaruh pada antrean haji untuk masyarakat Indonesia.
Bahkan, di tahun 2024 ini antrean keberangkatan haji sudah mencapai 30 tahun lho, Kawan Puan.
Nah, lalu gimana caranya agar bisa mendaftar haji dan mendapatkan prosi antrean tersebut?
Berikut PARAPUAN rangkumkan tutorial daftar haji reguler.
Persyaratan Pendaftaran
Baca Juga: Perdokhi Bagikan Tips agar Tetap Sehat Selama Menjalankan Ibadah Haji
Mengutip dari lama resmi Kemenag RI Provonsi DKI Jakarta, berikut ini syarat mendaftar haji:
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
Cara dan Alur Pendaftaran Haji
Menurut berdasarkan pengalaman penulis, berikut ini alur dan daftar haji reguler di Indonesia:
1. Sebelum mendaftarkan haji ke Kementerian Agama, Kawan Puan perlu terlebih dahulu membuka tabungan haji nih.
Kawan Puan bisa membuka tabungan haji di bank syariah yang ditunjuk oleh pemerintah, di antaranya adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah.
Kamu perlu melakukan setoran minimal Rp25 juta untuk bisa mendaftaarkan haji.
2. Setelah melakukan setoran sebesar Rp25 juta, Kawan Puan akan mendapatkan formulir pendaftaran haji yang diberikan oleh pihak bank.
Kamu akan diminta untuk mengisi Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH) dan Surat Kuasa/Wakalah untuk bisa mendapatkan nomor validasi pendaftaran haji.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah, Mencapai 241.000 Jemaah
3. Setelah mendapatkan nomor validasi dari bank, kamu bisa membawa berkas tersebut ke kantor Kementerian Agama di wilayahmu.
Ingat, segera daftarkan dirimu ke kantor Kementerian Agama karena nomor validasi hanya berlaku selama 5 hari kerja dari tanggal kamu melakukan setoran ya, Kawan Puan.
4. Calon jemaah haji mendatangi kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dengan membawa dokumen bukti setoran awal yang berisi nomor validasi dan persyaratan lainnya.
Berdasarkan pengalaman penulis, persyaratan lain yang perlu dibawa ialah fotokopi kartu keluarga dan akte kelahiran atau fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah.
5. Setelah menyerahkan berkas ke petugas Kemenag, Kawan Puan akan diminta untuk konfirmasi data diri. Kemudian petugas akan melakukan pas foto untuk lembar bukti pendaftaran haji.
6. Nah, setelah itu proses pendaftaran pun selesai. Kamu akan mendapatkan lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Nomor porsi ini nantinya bisa kamu gunakan untuk mengecek berapa lama antrean haji yang kamu dapatkan.
Kamu bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Haji Pintar maupun dari website resmi Kemenag RI.
Menurut pengalaman penulis, bagi yang mendaftarkan diri pada Mei 2024 di Jawa Tengah ini akan mendapatkan porsi haji di tahun keberangkatan 2055 mendatang.
Hal ini berarti daftar antreannya sudah mencapai 31 tahun lho, Kawan Puan.
Namun, lama antrean ini juga bergantung pada daerah tempat kamu mendaftar karena kuota masing-masing daerah berbeda. Bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama.
Nah, itu dia tutorial cara mendaftar haji reguler. Hal ini juga sesuai dengan apa yang diinformasikan di laman resmi Kemenag RI.
Semoga bermanfaat ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Mengenal Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah yang Dilakukan Jelang Hari Raya Iduladha
(*)