Mengenal CWS, Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu yang Diuji Coba Kementerian BUMN

Arintha Widya - Kamis, 13 Juni 2024
Ilustrasi: Sistem kerja CWS hanya 4 hari dalam seminggu sedang diuji coba di Kementerian BUMN
Ilustrasi: Sistem kerja CWS hanya 4 hari dalam seminggu sedang diuji coba di Kementerian BUMN Freepik

CWS memungkinkan karyawan meningkatkan jumlah jam kerja harian, sehingga mendapatkan satu hari tambahan libur reguler.

Sebagai contoh Kementerian BUMN tadinya menerapkan sistem kerja 5 hari sepekan, dan tiap harinya selama 8 jam bekerja.

Dengan diterapkannya CWS, karyawan di lingkungan BUMN bekerja selama 4 hari dalam sepekan, tetapi jam kerja hariannya bisa 9-10 jam.

Ini karena aturan bekerja selama 40 jam seminggu tidak hilang, tapi hanya dipadatkan dari sebelumnya bisa dicapai dalam 5 hari, kini cuma 4 hari.

Bentuk Compressed Work Schedule

Jadwal kerja dalam sistem CWS bisa dipakai sebagai jadwal tetap di lingkungan perusahaan.

Adapun bentuk sistem kerja CWS yang umum di terapkan di perusahaan antara lain:

1. Empat Hari Kerja Seminggu

Dalam jadwal ini, karyawan bekerja 10 jam sehari, 4 hari seminggu, dengan total 40 jam sepekan.

Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel, Pahami Jebakan Hybrid Working yang Jadi Tren Usai Pandemi

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029