CWS memungkinkan karyawan meningkatkan jumlah jam kerja harian, sehingga mendapatkan satu hari tambahan libur reguler.
Sebagai contoh Kementerian BUMN tadinya menerapkan sistem kerja 5 hari sepekan, dan tiap harinya selama 8 jam bekerja.
Dengan diterapkannya CWS, karyawan di lingkungan BUMN bekerja selama 4 hari dalam sepekan, tetapi jam kerja hariannya bisa 9-10 jam.
Ini karena aturan bekerja selama 40 jam seminggu tidak hilang, tapi hanya dipadatkan dari sebelumnya bisa dicapai dalam 5 hari, kini cuma 4 hari.
Bentuk Compressed Work Schedule
Jadwal kerja dalam sistem CWS bisa dipakai sebagai jadwal tetap di lingkungan perusahaan.
Adapun bentuk sistem kerja CWS yang umum di terapkan di perusahaan antara lain:
1. Empat Hari Kerja Seminggu
Dalam jadwal ini, karyawan bekerja 10 jam sehari, 4 hari seminggu, dengan total 40 jam sepekan.
Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel, Pahami Jebakan Hybrid Working yang Jadi Tren Usai Pandemi