Mengenal CWS, Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu yang Diuji Coba Kementerian BUMN

Arintha Widya - Kamis, 13 Juni 2024
Ilustrasi: Sistem kerja CWS hanya 4 hari dalam seminggu sedang diuji coba di Kementerian BUMN
Ilustrasi: Sistem kerja CWS hanya 4 hari dalam seminggu sedang diuji coba di Kementerian BUMN Freepik

Di luar jadwal kerja tersebut, karyawan diberikan satu hari libur selain hari sabtu dan minggu (libur akhir pekan).

2. Delapan Hari Kerja Per Dua Pekan

Dalam penjadwalan ini, CWS dapat diterapkan dengan menggabungkan 9 jam kerja dan 8 jam kerja selama periode dua mingguan.

Untuk satu periode, karyawan bisa bekerja 8 hari dengan waktu bekerja selama 9 jam setiap harinya.

Lalu di hari ke-9, karyawan akan bekerja dalam waktu 8 jam kerja. Opsi kedua ini bisa dibilang lebih banyak diterapkan di luar negeri.

Hari Libur di Bawah Sistem CWS

Jika menerapkan sistem kerja CWS, menentukan hari libur karyawan bisa saja sedikit rumit.

Misalnya jika umumnya perusahaan menerapkan libur dua hari di akhir pekan, yaitu sabtu dan minggu, CWS bisa jadi tidak demikian.

Dalam sistem kerja CWS, karyawan bisa libur di hari biasa (weekday) dan akan mendapatkan libur pengganti jika masuk saat hari besar atau tanggal merah. 

Demikian tadi definisi dan implementasi sistem kerja CWS seperti yang sedang diuji coba di Kementerian BUMN. Semoga menambah wawasan.

Baca Juga: 6 Pertimbangan sebelum Memilih Sistem Kerja Remote, Kantor, atau Hybrid

(*)

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029