Parapuan.co - Kementerian BUMN tengah melakukan uji coba terhadap sistem kerja baru.
Sistem yang memangkas waktu bekerja menjadi empat hari dalam seminggu ini disebut dengan program Compressed Work Schedule (CWS).
Melansir Kompas.com, uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu ini akan dilakukan selama dua bulan.
Adapun program ini bisa diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dari tingkat Eselon II hingga pelaksana.
"Kami sekarang dalam tahap piloting. Kami ingin piloting ini dari Eselon II sampai pelaksana," kata Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari.
Lantas, apa sebenarnya Compressed Work Schedule atau CWS alias pemangkasan hari kerja?
Yuk, simak definisi dan implementasi Compressed Work Schedule (CWS) sebagaimana dikutip dari laman Marines.mil!
Apa Itu Compressed Work Schedule?
Compressed Work Schedule adalah jadwal kerja terkompresi di mana karyawan tidak bekerja selama 8 jam sehari seperti biasanya.
Baca Juga: WFH Berisiko Ciptakan Budaya Kerja Tidak Sehat? Begini Kata Studi
CWS memungkinkan karyawan meningkatkan jumlah jam kerja harian, sehingga mendapatkan satu hari tambahan libur reguler.
Sebagai contoh Kementerian BUMN tadinya menerapkan sistem kerja 5 hari sepekan, dan tiap harinya selama 8 jam bekerja.
Dengan diterapkannya CWS, karyawan di lingkungan BUMN bekerja selama 4 hari dalam sepekan, tetapi jam kerja hariannya bisa 9-10 jam.
Ini karena aturan bekerja selama 40 jam seminggu tidak hilang, tapi hanya dipadatkan dari sebelumnya bisa dicapai dalam 5 hari, kini cuma 4 hari.
Bentuk Compressed Work Schedule
Jadwal kerja dalam sistem CWS bisa dipakai sebagai jadwal tetap di lingkungan perusahaan.
Adapun bentuk sistem kerja CWS yang umum di terapkan di perusahaan antara lain:
1. Empat Hari Kerja Seminggu
Dalam jadwal ini, karyawan bekerja 10 jam sehari, 4 hari seminggu, dengan total 40 jam sepekan.
Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel, Pahami Jebakan Hybrid Working yang Jadi Tren Usai Pandemi
Di luar jadwal kerja tersebut, karyawan diberikan satu hari libur selain hari sabtu dan minggu (libur akhir pekan).
2. Delapan Hari Kerja Per Dua Pekan
Dalam penjadwalan ini, CWS dapat diterapkan dengan menggabungkan 9 jam kerja dan 8 jam kerja selama periode dua mingguan.
Untuk satu periode, karyawan bisa bekerja 8 hari dengan waktu bekerja selama 9 jam setiap harinya.
Lalu di hari ke-9, karyawan akan bekerja dalam waktu 8 jam kerja. Opsi kedua ini bisa dibilang lebih banyak diterapkan di luar negeri.
Hari Libur di Bawah Sistem CWS
Jika menerapkan sistem kerja CWS, menentukan hari libur karyawan bisa saja sedikit rumit.
Misalnya jika umumnya perusahaan menerapkan libur dua hari di akhir pekan, yaitu sabtu dan minggu, CWS bisa jadi tidak demikian.
Dalam sistem kerja CWS, karyawan bisa libur di hari biasa (weekday) dan akan mendapatkan libur pengganti jika masuk saat hari besar atau tanggal merah.
Demikian tadi definisi dan implementasi sistem kerja CWS seperti yang sedang diuji coba di Kementerian BUMN. Semoga menambah wawasan.
Baca Juga: 6 Pertimbangan sebelum Memilih Sistem Kerja Remote, Kantor, atau Hybrid
(*)