Kasus Polwan FN sebagai Perempuan Berkonflik Hukum Akibat Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga

Arintha Widya - Jumat, 14 Juni 2024
Ilustrasi: Kasus Polwan FN yang berkonflik dengan hukum, akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Ilustrasi: Kasus Polwan FN yang berkonflik dengan hukum, akibat kekerasan dalam rumah tangga. Freepik

Anak pertama baru berusia dua tahun, lalu anak kembar yang masih berumur empat bulan.

Kelelahan fisik dan psikis dalam perawatan tiga batita diperburuk dengan pertengkaran berulang akibat judi online, yang tidak mendapat tanggapan dari suami.

Kondisi tekanan sedemikian memuncak hingga berakhir pada tindakan membakar suami.

Dalam hal ini, terjadi kekerasan dalam rumah tangga berbentuk kekerasan finansial (ekonomi), psikis, dan fisik yang terjadi dalam pernikahan FN dan RD.

Kekerasan dalam rumah tangga keduanya tidak segera mendapatkan bantuan.

"Situasi kekerasan di dalam rumah tangga perlu menjadi perhatian yang lebih serius untuk ditangani segera, agar tidak berkelanjutan dan berakibat fatal, seperti penghilangan nyawa maupun bunuh diri," tambah Andy.

Kasus ini karenanya menunjukkan adanya kebutuhan mendesak berupa intervensi lebih komprehensif pada persoalan KDRT, bahkan di dalam institusi Kepolisian.

Juga, dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya dalam bentuk judi online.

Terkait dampak judi online dan pinjaman online (pinjol), Komisioner Rainy M Hutabarat mengingatkan risiko berujung kematian, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan tekanan psikis.

Baca Juga: Kenali 4 Tanda Kekerasan Finansial dalam Hubungan Suami Istri, Bikin Terlilit Utang!



REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu