Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengingatkan terkait penanganan kasus itu sendiri.
Menurutnya, seluruh pejabat yang berwenang di setiap tingkat pemeriksaan wajib memenuhi hak-hak perempuan berkonflik dengan hukum (PBH Tersangka), sebagaimana dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Mengingat Polwan NF menjadi PBH Tersangka ini berlatarbelakang KDRT dan kondisi psikologis paska melahirkan, maka ada kebutuhan mendesak di Kepolisian untuk segera merumuskan kebijakan penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Rumusan kebijakan harus dimulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan, termasuk penanganan perempuan berkonflik dengan hukum dengan latar belakang kekerasan berbasis gender.
"Untuk kasus ini sendiri, kami merekomendasikan penanganan yang komprehensif dengan memenuhi hak-haknya sebagai tersangka," jelas Siti Aminah.
"Perhatikan kebutuhan psikologis Polwan FN, termasuk kemungkinan mengalami baby blues, sedapat mungkin mencegah penahanan berbasis rutan dan memastikan pemenuhan hak-hak anak-anak termasuk untuk mendapatkan perawatan dan air susu ibu," imbuhnya.
Terkait kasus ini, semua pihak khususnya lembaga atau institusi pemerintah hendaknya tidak mengeluarkan pernyataan yang diskriminatif.
Misalnya dengan menyebut perempuan lebih kejam dari laki-laki, karena kekerasan sejatinya tidak memandang gender.
Itulah tadi pandangan dari Komnas Perempuan terkait kasus Polwan FN. Bagaimana menurut Kawan Puan?
Baca Juga: Termasuk KDRT, Ini 4 Contoh Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga
(*)