Lebih lanjut dr. Meita Dhamayanti menyebutkan bahwa berdasarkan data IDAI periode 1 Januari sampai 27 September 2023, kasus kekerasan seksual pada anak paling banyak dilaporkan oleh korban dengan rentang usia 13-17 tahun.
Kemudian diikuti usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.
Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual pada anak?
Kejahatan pada anak meliputi beberapa bentuk termasuk:
- Kekerasan fisik
Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu.
Kekerasan fisik ini menimbulkan luka-luka fisik paling parahnya kematian.
- Kekerasan Emosional
Baca Juga: Stop! Foto Anak Korban Kekerasan Seharusnya Tidak Disebar di Media Sosial