Parapuan.co - Kejahatan seksual terhadap anak (KSA) menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual pada anak bisa berupa tindakan, ucapan, sentuhan, serta sikap yang membuat tidak nyaman dan bersifat seksual.
Pelecehan seksual pada anak ini bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk orang-orang terdekat.
Kasus pelecehan seksual pada anak juga bisa terjadi dimana pun. Oleh karena itu, diperlukan ruang aman untuk anak agar terhindar dari peristiwa tragis ini.
Penting untuk diketahui bahwa trauma akibat kekerasan adalah sebuah luka yang dapat mengubah hidup anak di masa depan.
Meskipun pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa pun tapi, anak perempuan masih rentan menjadi korban utamanya.
Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menggelar webinar bertajuk "Bagaimana Mengajarkan dan Melindungi Anak dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual".
Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, SpAK, MKes mengatakan pentingnya meluangkan waktu berkualitas untuk menjalin relasi baik bagi anak.
"Sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting mencari waktu berkualitas untuk mendukung edukasi terkait pelecehan seksual pada anak," jelas dr. Meita Dhamayanti.
Baca Juga: Bahaya Mengancam dari Mana Saja, Ini 4 Aspek Keamanan yang Penting bagi Anak
Lebih lanjut dr. Meita Dhamayanti menyebutkan bahwa berdasarkan data IDAI periode 1 Januari sampai 27 September 2023, kasus kekerasan seksual pada anak paling banyak dilaporkan oleh korban dengan rentang usia 13-17 tahun.
Kemudian diikuti usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.
Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual pada anak?
Kejahatan pada anak meliputi beberapa bentuk termasuk:
- Kekerasan fisik
Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu.
Kekerasan fisik ini menimbulkan luka-luka fisik paling parahnya kematian.
- Kekerasan Emosional
Baca Juga: Stop! Foto Anak Korban Kekerasan Seharusnya Tidak Disebar di Media Sosial
Ketika anak mengadu soal ejekan yang dia terima di lingkungan rumah atau sekolah termasuk kekerasan emosional.
Lebih lanjut, kekerasan emosional ini juga bisa meliputi mempermalukan anak, mengancam, atau mengatakan bahwa ia bukan orang baik.
Kekerasan emosional pada anak sendiri membuat mereka mengalami depreasi hingga menarik diri dari lingkungannya.
- Kekerasan Seksual
Jenis kekerasan satu ini berupa siksaan atau paksaan yang melibatkan kontak fisik untuk menjadikan anak sebagai objek seksual bagi pelaku.
Misal dengan menyentuh bagian intim anak atau melakukan tindakan seksual terhadap anak.
Bagaimana cara mencegah kejahatan seksual pada anak?
Kawan Puan sebagai orang tua perlu mengetahui bagaimana cara mencegah kejahatan seksual pada anak sejak dini.
Salah satunya adalah mengenali lima bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain kecuali orang tua anak, dokter, serta pengasuh atau pendamping orang tua.
Adapun lima bagian tubuh anak yang tak boleh disentuh orang lain adalah:
1. Daerah leher
2. Daerah mulut
3. Daerah dada
4. Daerah alat kelamin
5. Daerah untuk membuang air besar
Dengan mengetahui hal dasar terkait kejahatan seksual pada anak, kamu dapat berkontribusi menciptakan ruang aman pada anak.
Jadi, tetap awasi dan jaga anak-anak untuk terhindari dari kejahatan seksual pada anak ya.
Baca Juga: Dialami Aghnia Punjabi, Begini Cara Lapor Kasus Kekerasan pada Anak dan Jerat Hukum untuk Pelaku
(*)