Ada di Dunia Kerja Maskulin, Ini Tantangan Sebenarnya Perempuan di Industri Tambang

Arintha Widya - Selasa, 25 Juni 2024
Tantangan perempuan di industri tambang
Tantangan perempuan di industri tambang Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, peran perempuan di industri yang didominasi laki-laki (maskulin) kini semakin besar.

Di berbagai industri maskulin, salah satunya pertambangan, keberadaan perempuan dan peran mereka juga banyak dibutuhkan.

Namun, perempuan masih menghadapi tantangan yang tidak hanya mencakup aspek teknis dan operasional.

Ada stereotip gender yang bahkan turut memengaruhi cara berpikir perempuan ketika hendak mengambil peran lebih tinggi di industri pertambangan.

Lantas, tantangan dan hambatan seperti apa yang dirasakan perempuan di industri maskulin seperti pertambangan?

Dian Andyasuri, Direktur PT Delta Dunia Makmur mengungkapkannya dalam kesempatan wawancara bersama PARAPUAN beberapa waktu lalu.

Tantangan Perempuan di Industri Tambang

Dian Andyasuri menjelaskan bahwa tantangan perempuan berkarier di industri pertambangan tidak berhubungan dengan skill atau keterampilan.

Menurutnya, laki-laki dan perempuan punya skill yang sama dan bisa menempati role tertentu sesuai kemampuannya.

Baca Juga: Bangga! Deretan Cabang Olahraga Maskulin Ini Diwakili Atlet Perempuan di Olimpiade Tokyo 2020

Hanya saja, ada perspektif tentang ambisi yang menghantui perempuan jika mereka menginginkan atau punya kesempatan untuk berada di role tertentu.

Padahal, maju ke role berikutnya butuh kepercayaan diri, di mana perempuan perlu menghilangkan stereotip mengenai apapun anggapan orang lain terhadap "ambisinya".

"Untuk growing itu perlu yang agresif. Laki-laki lebih agresif. Maka itu perempuan harus lebih banyak diberikan confidence," papar Dian.

"Kalau dari segi kompetensi I don't think there is a gap. Kadang-kadang butuh keberanian untuk bilang 'I want that role'," imbuhnya.

Ia menambahkan, cara berpikir perempuan jika menginginkan untuk peran yang lebih, berbeda dari laki-laki.

"Kalau laki-laki baru bisa 50 persen aja udah, 'pasti bisa, sisanya belajar'. Sedangkan perempuan enggak gitu. Kadang harus bisa dulu baru tunjuk tangan," ungkap Dian.

Tantangan Unik Perempuan di Industri Tambang

Rasanya, tantangan perempuan di industri tambang seperti disampaikan Dian Andyasuri bukan hanya terjadi di dalam negeri.

Mengutip World Bank, tantangan serupa juga dirasakan perempuan di industri pertambangan di seluruh dunia, mulai dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: TNI hingga Pilot, Ini Beberapa Profesi Maskulin yang Dilakukan Perempuan

Disebutkan bahwa perempuan menghadapi hambatan signifikan untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan bermartabat.

Salah satunya adanya kekhawatiran tentang keselamatan, lingkungan berbahaya, dan tuntutan fisik yang bisa menempatkan perempuan pada risiko terkena zat berbahaya, kecelakaan mesin berat, dan kondisi kerja ekstrem.

Selain itu, mereka menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap kekerasan seksual dan berbasis gender (SGBV).

Bukan itu saja, perempuan juga menghadapi banyak rintangan dalam menemukan peluang di sektor pertambangan, utamanya selain peran teknis.

Bahkan dalam peran teknis pun, perempuan yang sudah menikah bisa saja berhenti bekerja di tambang karena adanya larangan dari pasangan atas kekhawatiran yang disebutkan sebelumnya.

Penambang perempuan juga membutuhkan pendampingan atau mentoring yang tepat supaya bisa mengembangkan kariernya di industri tambang.

Ini masih cukup jarang, sehingga di lingkungan perusahaannya, Dian Andyasuri memberikan pelatihan dan mentoring khusus kepada pekerja perempuan.

Terlepas dari tantangan yang ada, PARAPUAN ingin mengingatkan Kawan Puan untuk percaya diri dalam berkarier di industri apapun, meskipun di dunia kerja maskulin.

Tunjukkan bahwa kamu bisa dan berdaya, abaikan stereotip yang ada. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Baca Juga: Strategi Dian Andyasuri Berdayakan Perempuan di Industri Tambang Lewat MahaDEWI

(*)

Sumber: World Bank
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS