Adapun yang termasuk dalam jenis KBGO adalah pelecehan seksual online, doxing, seksisme online, cyberstalking, penghinaan dan pemfitnahan, persekusi online, hingga seksualisasi anak.
Menurut data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pada 2023 terdapat 647 aduan terkait KBGO di Indonesia.
Kasus-kasus ini melibatkan ancaman penyebaran konten intim non-konsensual (NCII), sekstorsim, dan NCII.
Sebagai informasi, menurut Social Media Victims Law Center (SMVLC), sekstorsi adalah suatu bentuk pelecehan seksual yang terdistribusi melalui media online.
Kejahatan dilakukan dengan meminta korban mengirimkan foto atau video eksplisit kepada pemeras.
Lalu, ketika korban keberatan mengirimkannya lagi, pemeras mengancam akan membeberkan konten eksplisit korban yang sudah pernah diterimanya. Kecuali, jika korban menuruti kemauan pemeras.
Pada waktu yang berbeda, Ellen Kusuma, Konsultan Keamanan Digital, juga menjelaskan bahwa perempuan adalah pihak yang paling rentan dari terjadinya kebocoran data pribadi.
Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancarai PARAPUAN (30/11/2023), ketika terjadi kasus kebocoran data pemilih saat pemilu.
Pada November 2023 lalu, terjadi kebocoran data pemilih di website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Ini Tindakan yang Bisa Perempuan Lakukan