Hari Bhayangkara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Polwan Sesuai Pangkatnya

Arintha Widya - Senin, 1 Juli 2024
Hari Bhayangkara ke-78, yuk ketahui gaji dan tunjangan Polwan.
Hari Bhayangkara ke-78, yuk ketahui gaji dan tunjangan Polwan. Freepik AI

Parapuan.co - Kepolisian Republik Indonesia tengah merayakan Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 ini.

Bertetapan dengan Hari Bhayangkara ini, PARAPUAN punya informasi penting bagi Kawan Puan yang tertarik untuk jadi Polwan (Polisi Wanita).

Salah satunya informasi seputar gaji Polwan dan tunjangan yang diperoleh berdasarkan jabatan yang diduduki.

Yuk, simak gaji dan tunjangan Polwan sesuai jabatannya sebagaimana dirangkum dari Kompas.com!

Gaji Polwan Sesuai Jabatan

Gaji Polwan tentulah sama dengan gaji polisi pada umumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini detailnya:

1. Gaji Polwan Golongan I: Tamtama

  • Bhayangkara Dua Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
  • Bhayangkara Satu Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
  • Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 hingga Rp2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

2. Gaji Polwan Golongan II: Bintara

  • Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
  • Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
  • Brigadir Polisi Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
  • Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

3. Gaji Polwan Golongan III: Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
  • Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
  • Ajun Komisaris Polisi Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

4. Gaji Polwan Golongan IV: Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
  • Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

5. Gaji Polwan Golongan IV: Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
  • Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900.
  • Jenderal Polisi Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Tunjangan Kinerja Polwan

Tak hanya gaji pokok, Polwan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan.

Berikut rincian tunjangan kinerja Polwan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.

Baca Juga: Rincian Jumlah Gaji Perangkat Desa, Ada yang Setara PNS Golongan IIA

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Renita Rismayanti, Penerima Penghargaan Polwan Terbaik PBB 2023

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Lebih lanjut, Polwan tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Polwan juga akan menerima tunjangan lain, meliputi tunjangan keluarga, jabatan, dan untuk yang bertugas di daerah perbatasan dan khusus daerah Papua.

Itulah tadi informasi mengenai gaji dan tunjangan Polwan yang perlu Kawan Puan ketahui.

Siapa tahu dengan mengetahuinya, kamu semakin bersemangat untuk menjadi Polwan.

Baca Juga: Kasus Polwan FN sebagai Perempuan Berkonflik Hukum Akibat Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Hari Bhayangkara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Polwan Sesuai Pangkatnya