Baca Juga: Ini Pentingnya Buku KIA Warna Pink untuk Pantau Kesehatan Ibu dan Anak
Jumisih selaku perwakilan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menyebut bahwa UU KIA berpotensi meminggirkan hak buruh perempuan.
Penjelasan ini ia sampaikan dalam webinar 'Menakar efektivitas UU KIA: Lemahnya Substansi dan Potensi Kerancuan dalam Implementasi'.
"UU KIA berpotensi meminggirkan hak buruh perempuan," ucap Jumisih.
Menurutnya, UU KIA belum efektif jika diberlakukan untuk perempuan yang memiliki hubungan kerja tidak pasti.
Termasuk pada pekerja kontrak, outsourcing, hingga pekerja buruh lainnya.
"Itu akan sulit diimplementasikan karena ada hubungan kerja tidak pasti yang kaitannya dengan status buruh kontrak, outsourcing, di mana buruh perempuan itu masuk di dalamnya," imbuhnya.
Bukan itu saja, hubungan kerja tidak pasti ini juga membuat para buruh perempuan sulit mengakses cuti melahirkan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Hubungan kerja yang tidak pasti ini membuat buruh perempuan sulit untuk mengakses hak cuti melahirkan mereka," imbuhnya.