Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan di UU KIA, Berlaku untuk Siapa?

Saras Bening Sumunar - Kamis, 11 Juli 2024
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil.
UU KIA dan aturan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu hamil. flukyfluky

Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini tengah menjadi sorotan setelah penetapannya diresmikan pada 4 Juni 2024 lalu.

Penetapan UU KIA bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ibu melahirkan, mulai dari pembayaran gaji hingga hak cuti melahirkan.

Dengan disahkannya UU KIA oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertuang aturan bahwa ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti sampai enam bulan lamanya.

Selama masa cuti, ibu melahirkan juga tetap digaji dan tidak boleh di-PHK.

Namun dalam praktiknya, benarkah seluruh ibu melahirkan akan mendapat enam bulan cuti?

Timbul juga pertanyaan tentang cuti melahirkan selama enam bulan berlaku untuk siapa?

Polemik Cuti Melahirkan Enam Bulan

Kawan Puan, cuti melahirkan bagi perempuan bekerja sebenarnya hanya didapat selama tiga bulan saja.

Namun pada kondisi tertentu, cuti melahirkan bisa didapatkan selama enam bulan.

Baca Juga: Sulitnya Tafsiran Kondisi Khusus dari Undang-Undang KIA pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

Merujuk pada RUU KIA Pasal 4 ayat (3) tertuang bahwa ibu melahirkan dalam kondisi tertentu berhak mendapatkan cuti sampai enam bulan.

Durasi cuti tersebut terdiri atas tiga bulan cuti pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud adalah:

- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Bukan hanya tentang ibu melahirkan, UU KIA juga mengatur tentang ibu yang mengalami keguguran juga diberikan waktu istirahat sampai 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Mike Verawati selaku perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia turut menyoroti cuti enam bulan ibu melahirkan ini.

Menurutnya, praktik cuti ibu melahirkan sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: RUU KIA Disahkan, Bagaimana Nasib Buruh Perempuan? Simak Penjelasannya!

Apalagi kenyataannya, cuti wajib yang diberikan ibu bekerja di UU KIA hanya berlaku tiga bulan dan tiga bulan berikutnya untuk kondisi tertentu.

"Ada inovasi yang menyebutkan cuti enam bulan di dalam pemberian tetapi ini berubah menjadi tiga (bulan) yang memang harus diberikan, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap Mike Verawati dalam webinar "Menakar Efektivitas UU KIA" (29/6/2024).

Mike menjelaskan bahwa, penambahan cuti melahirkan ini menjadi mekanisme baru baik untuk perempuan bekerja hingga para pemberi kerja.

"Satu setengah bulan di awal dan satu setengah bulan lagi di akhir sesudah melahirkan. Dan penambahannya tiga bulan lagi memang menjadi mekanisme baru yang harus dilakukan para pemberi kerja," imbuhnya.

Terlepas dari itu, kekhawatiran justru disampaikan oleh Jumisih, perwakilan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa UU KIA berpotensi meminggirkan hak buruh perempuan.

"UU KIA berpotensi meminggirkan hak buruh perempuan," ucap Jumisih.

Menurutnya, UU KIA belum efektif jika diberlakukan untuk perempuan yang memiliki hubungan kerja tidak pasti.

Termasuk pada pekerja kontrak, outsourcing, hingga pekerja buruh lainnya.

"Itu akan sulit diimplementasikan karena ada hubungan kerja tidak pasti yang kaitannya dengan status buruh kontrak, outsourcing, di mana buruh perempuan itu masuk di dalamnya," imbuhnya.

Kawan Puan, penetapan UU KIA seakan membawa angin segar untuk ibu bekerja, namun juga kontrovesi bagi buruh perempuan dan pekerja informal lain.

Bagaimana pendapatmu dengan kebijakan ini? Sampaikan di kolom komentar yah.

Baca Juga: Ini Pentingnya Buku KIA Warna Pink untuk Pantau Kesehatan Ibu dan Anak



REKOMENDASI HARI INI

Kenapa Silent Treatment dalam Hubungan Asmara Sering Terjadi?