Resign Dapat Pesangon, Ini Aturan Pemberian Uang Pisah untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Arintha Widya - Minggu, 14 Juli 2024
Aturan pemberian uang pisah untuk karyawan tetap maupun kontrak yang resign.
Aturan pemberian uang pisah untuk karyawan tetap maupun kontrak yang resign. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata bukan hanya karyawan terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) yang berhak mendapatkan pesangon.

Karyawan yang resign atau mengundurkan diri secara sukarela juga punya hak untuk mendapatkan pesangon, meski tidak disebut dengan istilah yang sama.

Saat resign, karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak menerima uang pisah dan uang penggantian hak.

Sedangkan bagi karyawan kontrak atau yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas sejumlah uang kompensasi ketika mereka resign.

Bagaimana ketentuannya? Di Bawah ini aturan uang "pesangon" bagi karyawan tetap maupun kontrak yang resign seperti dirangkum dari Kompas.com!

Aturan Pemberian Uang Pisah bagi Karyawan Tetap (PKWTT) yang Resign

Ketentuan pemberian uang pisah bagi karyawan berstatus tetap yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Pasal 50 pada PP tersebut menjelaskan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas sejumlah uang pisah.

Adapun syarat mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang dimaksud antara lain:

  • Karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai berhenti bekerja.
  • Karyawan tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Pemimpin Perempuan Perlu Tahu, Ini 4 Cara untuk Menghadapi Banyak Karyawan Resign

Hanya saja, jumlah atau besaran uang pisah diatur oleh tiap-tiap perusahaan dalam perjanjian kerja atau peraturan organisasi.

Aturan Pemberian Uang Penggantian Hak bagi PKWTT yang Resign

Selain uang pisah, karyawan tetap yang mengundurkan diri berhak pula atas uang penggantian hak.

Hal ini diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021. Uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke lokasi atau tempat pekerja/buruh diterima bekerja.

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk menghitung besaran uang pengganti cuti, rumusnya adalah: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Aturan Pemberian Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign

Baca Juga: Karyawan Resign, Apakah Berhak Mendapatkan Pesangon? Ini Penjelasannya

"Pesangon" untuk karyawan kontrak berbeda dengan PKWTT. PKWT menerima uang yang disebut kompensasi.

Ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap karyawan kontrak yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Di dalamnya tertulis, pemberian uang kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya kontrak kerja.

Yaitu, ketika karyawan resign saat kontrak kerja habis atau tidak akan melanjutkan kontraknya.

Adapun besaran uang kompensasi PKWT bergantung masa kerjanya, dengan ketentuan berikut:

- PKWT selama 12 bulan, uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.

- PKWT selama lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Perhitungan proporsional yang dimaksud dihitung menggunakan rumus masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Demikian tadi informasi mengenai uang "pesangon" yang berhak diterima karyawan tetap maupun kontrak yang resign. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Selain Tahun Baru, Ini Alasan Banyak Karyawan Resign Setelah Lebaran

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Resign Dapat Pesangon, Ini Aturan Pemberian Uang Pisah untuk Karyawan Tetap dan Kontrak